RUU P3 Meningkatkan Kemandirian dan Kedaulatan Petani
Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU P3) ditujukan untuk melindungi petani dari gagal panen dan resiko harga, serta meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani. Petani sekarang ini dianggap tidak berdaulat, sehingga Pemerintah harus memberikan proteksi dan pemberdayaan petani.
“Fakta di lapangan, realitas petani saat ini membutuhkan regulasi yang memungkinkan banyak bantuan untuk petani.” ungkap Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, saat diskusi ForumLegislasi, di Press Room, Gedung Nusantara III, Selasa (14/5).
RUU ini juga diselaraskan denganUU Pangan No 16 Tahun 2012, yang isinya mendorong pemerintah agar peningkatan produksi pertanian didasarkan kepada kedaualatan dan kemandirian.Selain itu, produksi pertanian ini juga terkait dengan target-target yang direncanakan oleh pemerintah.
“Tentunya harus ada dorongan, semangat dan pendampingan oleh pemerintah. Kalau spirit dan keinginan petaninya sudah tidak ada, maka target peningkatan produksi tidak bisa dicapai, apalagi lahan pertanian telah tergradasi atau beralih fungsi.Petani tidak mampu mempertahankan lahannya, bukan hanya karena factor keekonomian tetapi karena tidak mampu diolah bernilai ekonomis,” katanya.
Selain itu, lanjut Herman, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberikan kepastian usaha tani, karena harga komoditas petani sangat fluktuatif.Dengan UU ini pula para petani bukan saja mempunyai harapan hasil pertaniannya baik, tetapi hasil pendapatannya juga akan lebih baik lagi.
“Kita tahu sarana irigasi kita sudah tidak memungkinkan memberikan daya dukung yang baik karena hampir 50% dari keberadaan irigasi kita rusak, sehingga undang – undang ini mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk segera memperbaiki sarana dan prasarana itu,” papar politisi partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Herman mengatakan, dalam pembahasan RUU P3 sudah ada titik terang akan dibentuknyabank petani, meski secara teknis ada hambatan. Sebagai jalan tengah pihaknya menyetujuipembentukan unit khusus yang menangani pertanian di bank-bank pemerintah dengan kemudahan dan penyederhanaaan.
“Melalui Anggaran Pemerintah perlu ada penugasan-penugasan khusus baik berupa insentif, subsidi bunga maupun terhadap program-program lainnya yang nanti akan ditentukan,” katanya.(as)/foto:odjie/parle/iw.